KEMENPORA KELUARKAN PROTOKOL KEGIATAN KEOLAHRAGAAN
(koni kota),senin,30/3/2020, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI mengeluarkan protokol yang beriri arahan kegiatan keolahragaan demi mencegah penyebaran wabah Covid-19 yang ditujukan kepada seluruh badan olahraga di seluruh Indonesia.
Kami meminta dengan sangat kepada seluruh pemangku kepentingan di hidang oalahraga p, terhitung muali 21 Marat untuk meningkatkan kewaspadaan bagi kepentingan bersama," ungkap Sekretaris Kemempora Gatot S Dewa Broto.
Sejumlah poin arahan yang dikeluarkan Kemenpora bagi pegiatan olahraga nasional di antaranya aturan larangan melakukan perjalanan ke negara yang telah atau berpotensi terpapar virus Coroba untuk kegiatan pelatihan uji coba, dan sebagainya.
Kegiatan olahraga juga dimintak tidak berkumpul untuk sementara waktu dan disarankan menggunakan pranata video conference untuk melakukan rapat atau koordinasi sebagai media interksi pertemuan.
Pimpinan lembaga olahraga seperti Komite Olahraga Nasioal Indonesia (Koni) Komete Ilimpiade Indonesia (NOC), Komite Paralimpiade Indonesia (NOC(, Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORKI),;PP atau PB cabang olahraga, diminta melakukan pengecekan kesehatan bagi pengurus, pelatih dan atletnya untuk memastikan tida ada anggoya yang terpapar Covid-19.
Poin ketentuan tersebut mengacu pada keputusan Kementrian Kesehatan dan Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB), serta maklumat Kapori tentang kepatuhan kebijakan dalam pengangan virus Corina.
Selain itu protokol Kemenpora mengatur pelaksanaan kompetisi dan kejuaraan nasional atau daerah. Untuk sementara berbagai bentuk . kompetisi dan kejuaraan dilarqng untuk digelar.
Adapun untuk kelqngsungan kompetisi akan menunggu rekomendasi dari Kemenkes RI atau BNPB guna mengetahui tingkat ancaman oenyebaran Covid-19.
dok. humas, media dan hukum koji kota jogja.