GUGATAN 9 ATLET KE KONI DIY PENGAJUKAN SURAT PERDAMAIAN
(Koni Kota), 3/4/2020, Kejutan mewarnai sidang lanjtan gugatan 9 atlet Kota Yogya yang gagal tampil di Pekan Olahraga Daerah (Porda), DIY kepada Koni DIY yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Yogyakarta, Kamis (2/4), Setelah menjalani serangkaian persidangan panjang, akhirnya tim kuasa hukum penggugat mengajukan surat ajakan perdamaian.
Dalam sidang lanjutan yang tak dihadiri satupun perwakilan tergugat dan pihak turut tergugat tersebut , ketua tim kuasa hukum penggugat, Bastari Ilyas, SH,MH menyampaikan konsep perdamaian kepada majelis hakim untuk diteruskan kepada tergugat," Kan banyak pihak meminta kita untuk berdamai, yg kami tuangkan dalam konsep. Biar tidak dianggap mempersulit , ya kami berinisiatif," tuturnya.
Dalam surat yang diajukan ke masjelis hakim yang diketuai Asep Permana,SH,MH tersebut , penggugat memiliki dua pasal yang bisa untuk disetujui pihak tergugat dalam proses perdamaian ini. Kedua pasal tersebut yakni, Pasal 1. Bahwa pihak pertama dan pihak kedua sepakat terhadap pihak pertama selaku atlet Kota Yogyakarta yang pada Porda XV 2019 tidak bisa bermain, pada Porda XVI 2021 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Sleman, pihak Pertama bisa dan atau dapat bermain pada Porda terserbut mewakili kontingan Kota Yogyakarta.
Pasal 2 : Bahwa pihak pertama dan pihak kedua sepakat terhadap atlet-atler, khususnya atlet Kota Yogyakarta yang sudah bermain pada Porda XV tahun 2019 di Kota Yogyakarta, tetap dapat atau bisa main pada Porda XVI tahun 2021 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Sleman " Yang kami harapkan tidak muluk-muluk yang penting dua pasal itu dipenuhi saja. Kami tidak melihat ke belakang, tapi kami ingin melihat ke depan demi prestasi atlet-atlet di masa yang akan datang," ujarnya.
Mengingat dalam persidangan kemarin pihak tergugat dan turut tergugat tidak ada perwakilan yang hadir, Bastari saat ini hanya menunggu respons atau tanggapan dari pihak tergugat setelah menerima salinan konsep perdamaian yang diajukannya. "Ya sekarang kami tunggu tanggapan dari tergugat kalau setuju berarti damai.
Kalau tidak, ya persidangan lanjut sampai akan ada putusan . Intinya kami sudah beriktikad baik dengan mengajukan konsep ini,"tegasnya.
Pada persidangan kemarin, pihak tergugat tidak hadir karena terkait kondisi status tanggap darurat wabah virus Korona (Covid-19.
dok. humas,media dan hukum koni kota jogja.