KONI DIY USUL PON PAPUA DIUNDUR 2021

(KONI KOTQ), NEWS 8/4/2020, komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DIY  menguslkan agar pelaksanaan PON XX/2020  yang awalnya  dilihat  bulan Oktober 2020 di Papua , diundur setahun menjadi tahun 2021.

Usulan pengunduran itu melihat situasi yang klan tidak menentu terkait pandemi virus Civid 19 yang hingga saat ini tak kunjung mereda. Imbasnya, program  latihan atlet mejunju multi event  empat tahunan tersebut menjadi terganggu dan nyaris tidak berjalan.

Jika sampai Juli kondisi (Covid 19) belum mereda, kami mengusulkan penyelenggara PON ditunda saja hingga 2021. Setidaknya baru bisa digelar Maret atau April," kata Ketua Umum KONI DIY, Djoko Pekik Irianto, Selesa Joko menjelaskan, Jika pandemi corona mereda maka tahapan PON bisa tetap berjalan sesuai jadwal. Setidaknya, hingga 19 Juli atau saat tahapan entry by name atlet atlet yang akan beriaga mulai dilakukan.

Sebaliknya, jika pandemi ini tak  kunjung reda maka pengunduran jadwal PON di Papua menjadi 2021 menjadi hal yang logis. " Ada tiga kepentingan yang perlu  dipertimbangan yakni pusat, daerah dan tuan rumah ," kata Joko.

Selain itu masa darurat hingga 29 Mei sebagaimana ditetapkan Pemerintah Pusat juga harus menjadi pertimbangan. Namun ia berharap  setelah masa tanggap darurat pandemi Civid 19 benar benar  berakhir sehingga PON tetap bisa digelar sesuai jadwal semula.

Namun jika harus mundur (PON), jangan digelar Januari 2021 karena anggaran APBN maupun APBD juga masih belum siap. Jika mundur terlalu jauh misalnya Juni atau Juli akan memberatkan anggaran daerah misalnya untuk pemusatan latihan daerah kata Djoko.

Disamping itu akan mengacaukan periodisasi latihan dalam annual planning karena harus mengulang untuk memulai general physical prepartion. Makanya kami usulkan yang ideal itu Maret atau April tahun depan . "tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya diberitakan sebelumnya akibat pandemi  Covid 19  Koni DIY telah mengistruksikan atlet Puslatda tahun secara mandiri Instruksi disampaikan melalui Surat Edaran bernomor 0437/UM/III/2020.

dok. humas dan media Koni Kota Jogja.