GUGATAN ATLET KE KONI DIY KESEPAKATAN DAMAI BELUN TERWUJUD

(Koni Kota), Jumat Pon, 17/4/2020, Kesepakatan damai antara penggugat dan tergugat kasus gugatan 9 atlet Kota Yogya yang gagal tampil di Pekan Olahraga Daerah (Porda) 2019, ke KONI DIY masih belum bisa terwujud. Hal ini dikarenakan, pihak tergugat dan turut tergugat belum dapat menyepakati dua syarat yang diajukan dalam nota damai yang diajukan pihak penggugat.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN), Kota Yogya, Kamis (16/4), kuasa hukum tergugat, Dr H Achiel Suyanto,SH,MH,MBA mengaku, sebenarnya secara substansi sepakat dengan dua pasal yang diajukan penggugat. Hanya saja tergugat meminta adanya penambahan kata-kata yang menyatakan bahwa penentu keabsahan atlet ada ditangan panitia Porda DIY mendatang.

Atas tanggapan dari pihak tergugat tersebut, Kuasa  Hukum Penggugat, Bastari Ilyas, SH, M.hum langsung menyatakan tidak sependapatan dengan adanya tambahan kata-kata yang diajukan pihak tergugat. Pihak penggugat menilai , dua pasal sebagai syarat yang diajukan tersebut  adalah pilihan paling realistis untuk menyelesaikan tidak diakomodasi pihaknya memilih sidang dilanjutkan.

Masih belum didapatnya kesepakatan antara kedua pihak dalam kasus ini membuat Ketua Majelis Hakim, Asep Permana,SH,MH kembali memutuskan untuk menunda persidangan hingga dua  menunda persidangan hingga dua pekan mendatang. Dalam dua pekan ini diharapkan kedua pihak yang berkasus dapat bertemu dan menjalani pembicaraan untuk perdamaian kasus ini. "Dua pekan lagi kita lanjutkan sidang dan lagi kita lanjutkan sidang dan langsung masuk kesimpulan, " ujarnya.

Usai persidangan kuasa hukum tergugat, Dr Achiel Suyanto, SH, MBA menjelaskan, kata-kata yang ingin ditambahkannya dalam dua pasal persyaratan damai tersebut yakni,;sepanjang sesuai dengan  peraturan yang berlaku pada saat Porda  Porda berlangsung atau Porda XVI-2021. Penambahan kata-kata tersebut, dikarenakan, pihaknya tidak berani mengbil keputusan mendahului pelaksanaannya.

Pasalnya keputusan Koni DIY saat ini, masa baktinya akan berakhir pada bawal 2020 sedangkan Porda XV-2021 pelaksanaannya direncanakan berlangsung pada akhir tahun.

Substansi perdamaian yang mereka ajukan kami terima, hanya kami tambahkan kalimat yang intinya kami tidak berwenang mengatur Porda yang 2021. Ya kalau terpilih lagi, lha kalau tidak? Jadi utuh kewenangan panitia yang akan datang," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Bastari Ilyas mengatakan selaku penggugat sekaligus inisiator nota perdamaian di kasus ini menunjukan bahwa pihaknya dan seluruh atlet penggugat memiliki niat untuk merampungkan kasus ini secara damai karena demi kemajuan olahraga DIY "ini sesuai amanah Ketum Koni DIY, Djoko Pekik saat membuka  Musorkotlub Koni Kota Yogya . Bahwa DIY itu adalah satu, daerah untuk Yogya, Yogya untuk Nasional, nasional untuk Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjud Bastari mengatakan, dalam pasal kedua syarat yang diajukannya dalam perdamaian  tersebut dimana semua atlet  yang telah sah terdaftar dan bermain di Porda 2019 sudah sah dan otomatis bisa main di Porda 2021 akan sangat menguntungkan bagi semua daerah.

Kalau poin kedua itu disetujui semua atlet, bukan hanya atlet Kota Yagya, yang sudah main tak akan lagi dipermasalahkan. Kalau tidak, ya Porda mendatang pasti akan ada yang protes lagi," ujarnya.

dok. humas dan media koni kota yogya.