GUGATAN 9 ATLET KE KONI DIY PUTUSAN AKHIR TUNGGU SELASA 19/5/20
(Koni Kota), 15/5/20, Putusan akhir kasus gugatan 9 atlet Kota Yogya kepada KONI DIY terpaksa gagal ditetapkan pada persidangan Kamis (14/5), kemarin. Majeles Hakim yang diketuai Asep Permana, SH, MH terpaksa kembali menundan persidangan dan akan digelar kembali Selasa (19/5), karena penyusunan putusan akhir masih belum rampung.
Dalam persidangan kemarin, ketua majelis hakim Asep Permana, SH, MH mengungkapkan bahwa konsep putusan akhir perkara perdata gugatan 9 Atlet ini sudah disusun namun belum sesesai. Sehingga persidangan terpaksa ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa pekan depan untuk membacakan putusan akhir Selain mengungkapkan penyusunan putusan akhir yang tengah berlangsung dan belum selesai, penundaan persidangan ini juga ditujukan untuk membuka peluang kembali bagi pihak penggugat dan tergugat untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalan perdamaian. Kami kembali membuka dan mendorong agar kasus ini bisa diselesaikan lewat perdamaian . Ujar asep.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum penggugat, Rokhiman , SH mengatakan, mesti ditunda pihaknya tetap akan memberikan putusan terbaik dalam persidangan ini. Berdasar dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang digelar selama persidangan , pihaknya sangat optimistis bisa mendapatkan kemenangan dalam perkara ini.
Tiga objek gugatan yang diajukan dalam persidangan ini yakni, SK entry by name Porda DIY XV
XV-2019; SK mutasi atlet dan kedudukan BAORDA,;yang mencoret ke-9 atlet dari daftar peserta Porda DIY dalam sidang sudah dibuktikan bahwa keberadaannya tidak ada landasan hukumnya di undang-undang.
Untuk objek gugatan pemberlakukan SK mutasi atlet juga dapat dibuktikan kesalahan penerapannya karena, karena sebuah aturan baru bisa diberlakukan setelah 2 tahun dari penetapannya. Dengan demikian,;maka untuk objek gugatan terkait SK entry by name jika masalah BAORDA dan SK tersebut juga ikut bermasalah..
Atas keterangan saksi dan bukti selama persidangan teraebut pihaknya mengaku sangat optimis bisa memenangkan gugatan ini.
Tadi majelis sudah mengatakan bahwa akan memutuskan kasus ini hanya dengan mencocokan bukti-bukti surat dan keterangan saksi di persidangan serta UU yang berlaku. Yang sama dengan keterangan dan bukti benar dan yang berbeda salah . Jadi kami sangat optimis. "ujarnya
dok. humas dan media koni kota yogya.