HAKIM PUTUSKAN GUGATAN TAK BISA DITERIMA KASUS  9 ATLET MELAWAN KONI DIY

(Koni Kota), Sidang gugatan 9 atlet Kota Yogya yang gagal tampil di Porda DIY kepada Koni DIY yang digelar  di Pengadilan Negeri (PN), Yogya akhirnya berakhir. Selasa (19/5). Didalam putusan akhirnya majelis hakim  yang di pimpin  Asep Permana, SH, MH memutuskan bahwa gugatan  yang diajukan penggugat tidak bisa diterima.

Putusan yang tidak memenangkan salah satu  pihak yang terlibat dalam perkara perdata tersebut memang cukup mengejutkan Pasalnya , persidangan telah melalui prosee panjang dan  memakan waktu lama yakni sekitar 10 bulan dari Agustus 2019 hingga Mei 2020 dengan menghadirkan banyak seksi dan bukti-bukti. 

Dalam persidangan terakhir kemarin, hakim menerima eksepsi tergugat, kemudian menyatakan gugatan dari penggugat tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada penggugat. Ini kasus olahraga , semua harus sportif menerimanya. Mudah mudahan bisa  damai. Tapi kalau tidak sependapat dengan putusan ini bisa banding dalam waktu 14 hari ke depan ,;Ujar Asep Permana dalam persidangan.

Terkait putusan dari majelis tersebut , Kuasa Hukum Penggugat, Bastari Ilyas, SH, MH menilai putusan tersebut cukup aneh dah jauh dari harapannya. Pasalnya dalam pembacaan petimbangan yang sewuai dengan fakta dan bukti yang selama persidangan dikedepankannya. Bahkan alasan yang dijadikan landasan majelis hakim untuk memutus gugatan tidak bisa diterima menurut Bastari juga sedikit  aneh, karena menerima eksepsi tergugat terkait  tidak dijadikannya Koni Yogya sebagai turut tergugat dalam kasus ini. Padahal eksepsi yang diajukan tergugat dan turut tergugat sudah ditolak  oleh majelis hakim pada persidangan terdahulu," ujarnya.

Atas putusan tesebut Bastari mengaku menyerahkan kepada prinsipal penggugat yakni 9 atlet dan perwakilannya untuk melangkahyang akan diambil selanjutnya. Dalam kesempatan tersebut dirinya menjelaskan bahwa ada tiga pilihan yang bisa diambil untuk menanggapi putusan ini mulai dari menerima, banding atau mengajukan gugatan ulang.

Semua kami kembalikan kepada prinsipal kami selaku penggugat yakni ke-9 atlet tersebut.

Kalau tidak sependapat dengan putusan, ada dua pilihan  Langsung melakukan banding atau mengugat ulang . Gugatan ulang masuk dalam menilai  gugatan ini tidak bisa diterima karena dalam putusan  tadi  hakim menilai  gugatan ini tidak bisa diterima karena Koni Yogya tidak diikut sertakan sebagai turut tergugat ," jelsnya.

Sementara itu ditemui terpisah kuasa hukum pihak tergugat Dr H Achiel Suyanto,SH, MH MBA tak banyak memberikan komentar dan hanya menyatakan akan menghormati apa  yang telah diputuskan majelis hakim pengadilan . Kami àkan selalu menghormati putusan pengadilan apapun bentuknya."Achiel.

dok. Humas dan Media Koni Kota Yogya.