HAKIM PUTUSKAN GUGATAN TAK BISA DITERIMA KASUS 9 ATLET MELAWAN KONI DIY
(Koni Kota), Sidang gugatan 9 atlet Kota Yogya yang gagal tampil di Porda DIY kepada Koni DIY yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Yogya akhirnya berakhir. Selasa (19/5). Didalam putusan akhirnya majelis hakim yang di pimpin Asep Permana, SH, MH memutuskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak bisa diterima.
Putusan yang tidak memenangkan salah satu pihak yang terlibat dalam perkara perdata tersebut memang cukup mengejutkan Pasalnya , persidangan telah melalui prosee panjang dan memakan waktu lama yakni sekitar 10 bulan dari Agustus 2019 hingga Mei 2020 dengan menghadirkan banyak seksi dan bukti-bukti.
Dalam persidangan terakhir kemarin, hakim menerima eksepsi tergugat, kemudian menyatakan gugatan dari penggugat tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada penggugat. Ini kasus olahraga , semua harus sportif menerimanya. Mudah mudahan bisa damai. Tapi kalau tidak sependapat dengan putusan ini bisa banding dalam waktu 14 hari ke depan ,;Ujar Asep Permana dalam persidangan.
Terkait putusan dari majelis tersebut , Kuasa Hukum Penggugat, Bastari Ilyas, SH, MH menilai putusan tersebut cukup aneh dah jauh dari harapannya. Pasalnya dalam pembacaan petimbangan yang sewuai dengan fakta dan bukti yang selama persidangan dikedepankannya. Bahkan alasan yang dijadikan landasan majelis hakim untuk memutus gugatan tidak bisa diterima menurut Bastari juga sedikit aneh, karena menerima eksepsi tergugat terkait tidak dijadikannya Koni Yogya sebagai turut tergugat dalam kasus ini. Padahal eksepsi yang diajukan tergugat dan turut tergugat sudah ditolak oleh majelis hakim pada persidangan terdahulu," ujarnya.
Atas putusan tesebut Bastari mengaku menyerahkan kepada prinsipal penggugat yakni 9 atlet dan perwakilannya untuk melangkahyang akan diambil selanjutnya. Dalam kesempatan tersebut dirinya menjelaskan bahwa ada tiga pilihan yang bisa diambil untuk menanggapi putusan ini mulai dari menerima, banding atau mengajukan gugatan ulang.
Semua kami kembalikan kepada prinsipal kami selaku penggugat yakni ke-9 atlet tersebut.
Kalau tidak sependapat dengan putusan, ada dua pilihan Langsung melakukan banding atau mengugat ulang . Gugatan ulang masuk dalam menilai gugatan ini tidak bisa diterima karena dalam putusan tadi hakim menilai gugatan ini tidak bisa diterima karena Koni Yogya tidak diikut sertakan sebagai turut tergugat ," jelsnya.
Sementara itu ditemui terpisah kuasa hukum pihak tergugat Dr H Achiel Suyanto,SH, MH MBA tak banyak memberikan komentar dan hanya menyatakan akan menghormati apa yang telah diputuskan majelis hakim pengadilan . Kami àkan selalu menghormati putusan pengadilan apapun bentuknya."Achiel.
dok. Humas dan Media Koni Kota Yogya.